ZIGI – KTP Elektronik (e-KTP) merupakan barang yang sangat penting bagi seluruh warga Indonesia khususnya yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Sejak tahun 2011, Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah berlaku seumur hidup sehingga harus dirawat dan dijaga dengan baik. Meski begitu, banyak di antara kita yang pernah mengalami e-KTP hilang atau
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 30 September 2021.. Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut: Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
1. Periksa Kerusakan yang Terjadi pada e-KTP Anda Sebelum melakukan perbaikan pada e-KTP Anda, pastikan terlebih dahulu untuk memeriksa kerusakan yang terjadi pada kartu identitas elektronik Anda. Beberapa kerusakan yang mungkin terjadi pada e-KTP antara lain rusak pada chip atau sensor, pecah, atau bahkan hilang. Dengan mengetahui jenis
Jika permohonan cetak e-KTP baru, silakan klik menu Kirim Permohonan Cetak. Namun, jika permohonan cetak e-KTP hilang atau rusak, anda harus klik Dokumen Persyaratan dan masukkan No HP, kemudian klik menu kirim Permohonan Cetak. Unggah dokumen persyaratan seperti e-KTP asli, surat keterangan hilang dari kepolisian, kemudian klik menu Upload.
0lu2q.
cara memperbaiki ktp elektronik yang rusak